
Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), dituntut 7 tahun 6 bulan dan 8 tahun
Dua terdakwa diantaranya yakni Ir. Laurencus Sianipar selaku mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita selaku mantan Kepala Keuangan PT BMU periode 2016-2017.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, selasa (7/11/2023).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN)
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menuntut serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan
Untuk terdakwa Ir Laurencus Sianipar tidak dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar.
“Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam perkara ini para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih. (Hsyah)