Palembang, Beritakajang.com – Berdasarkan gugatan perkara No 118.Ptd.G.PN Plg, Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang lapangan di Jalan Pangkal Ujung RT 004 RW 001 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, Jumat (15/9/2023).
Dalam sidang lapangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichsan Adha SH MH dan didampingi Panitera PN Palembang Bambang SH MH serta pihak penggugat Zenal Abidin, tergugat I Hotmauli Parhusip dan tergugat II Martha SBA.
Sementara itu saat diwawancarai di lokasi, kuasa hukum penggugat Zenal Abidin, Lani Nopriansyah SH didampingi Solihin SH mengatakan, sidang lapangan yang diadakan ini terkait perkara kliennya.
“Dalam sidang hari ini ditemukan fakta di lapangan bahwa tanah Pak Zenal ini, kalau tempat pembeliannya memang betul luas dan lokasi tanahnya bersampingan dengan Pak Ateng. Begitu juga sudah dibangun rumah permanen dan mempunyai sertifikat, serta disebelahnya ada jalan kavling,” terang dia.
Sementara itu, dikatakannya lagi, memang tanah kavling itu harus ada jalan. Namun menurut surat mereka, disitu tidak ada jalan kavling, jadi full dari luas tanah yang seharusnya 25 meter untuk jalan.
“Jadi menurut surat mereka itu habis, tidak ada jalan kavling disitu,” jelas dia.
“Kalau menurut kita berdasarkan analisa dan dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan, memang benar kita membeli tanah disitu. Sedangkan dari pihak tergugat tadi, disitu dari anaknya sendiri dia tidak mempunyai tanah, masih menyewa atau kontrak. Bahwa luas dua bidang tanah milik Zenal Abidin untuk tanah pertama ukuran 18.5 meter x 20 meter dan tanah kedua seluas 8,5 meter x 20 meter,” jelasnya. (Hsyah)