Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Korupsi Program Serasi Banyuasin, Tiga Terdakwa Divonis 6 dan 7 Tahun...

Terlibat Korupsi Program Serasi Banyuasin, Tiga Terdakwa Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

163
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang saat ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (22/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan optimasi lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, tiga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 7 tahun.

Ketiga terdakwa itu diantaranya yakni Zainuddin (eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono (Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi) dan Ateng Kurniawan (Konsultan Pengawas).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ateng dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim Sahlan Efendi SH MH saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sarjono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 65 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan untuk  terdakwa Ateng Kurniawan dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 780 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya para terdakwa ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 5 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar lebih dalam program Serasi yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here