Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa dari Koalisi Peduli Pendidikan Sumsel (KPPS) melakukan aksi damai di depan halaman gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/8/2023).
Aksi damai tersebut ditujukan untuk meminta keadilan atas keputusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang disinyalir menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Selamet, sebagai tersangka karena dinilai menyalahi aturan standar operasional prosedur (SOP).
“Tujuan kami datang kesini ingin menyuarakan keadilan seadil-adilnya mengenai Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, yang mana dia ditahan tanpa adanya SOP. Kami melihat proses penangkapan Kepala Sekolah SMAN 19 tidak berdasarkan SOP,” seru koordinator lapangan Ibrahim di depan Humas PN Palembang saat menyuarakan orasinya.
“Kemudian dalam beberapa hari ini kita mengikuti perkembangan proses sidang praperadilan yang dilaksanakan oleh PN Palembang. Disini kami terdiri dari mahasiswa hukum, aktivis dan lembaga belajar tentang penegakan hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, jangan sampai kami dibodohkan oleh perbuatan melawan hukum oleh oknum tertentu,” tambah dia.
Kata dia lagi, apa yang dilakukan pihak Kejaksaan jelas salah menetapkan saksi sebagai tersangka dan tidak sesuai prosedur.
Setelah mendengarkan orasi tersebut, perwakilan PN Palembang Edi Pelawi SH MH menerima penyampaian orasi tersebut.
Edi menjelaskan bahwa aksi yang diselenggarakan tadi merupakan rangkaian proses yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
“Pada saat ini sedang diupayakan sidang praperadilan terhadap pihak pemohon. Namun sebagaimana yang disampaikan, kami menyambut baik upaya-upaya tersebut. Dan mengingatkan ke pihak pengadilan untuk meneliti dengan benar bagaimana proses dari pada penanganan perkara ini,” ungkapnya. (Hsyah)