Beranda Hukum & Kriminal Ngaku Anggota Polisi, Arief Berhasil Tipu Sang Pacar

Ngaku Anggota Polisi, Arief Berhasil Tipu Sang Pacar

83
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Mengaku seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Ilir Barat I untuk mengelabui pacarnya, M Arief Fikriansyah (23) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek IB I Palembang, Kamis (10/8/2023).

Oknum polisi gadungan ini melancarkan aksinya menipu dan menggelapkan barang berharga milik pacarnya berinisial FM (19), warga Kabupaten Muara Enim, yang akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek IB I.

Kapolsek IB I Kompol Ginanjar Alya Sukmana didampingi Kanit Reskrim IPTU Apriyansa mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seorang pria yang mengaku anggota Polisi yang menimbulkan beberapa korban.

“Korban salah satunya adalah pacar dia sendiri. Kepada korban FM ini bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Sat Reskrim Polsek IB I,” kata Kompol Ginanjar, Jumat (11/8/2023), saat gelar press release.

Penipuan tersebut terungkap setelah sepeda motor korban FM tidak dikembalikan pelaku, dengan alasan kepada korban bahwa motornya telah dipinjam oleh Kanit Reskrim Polsek IB I.

“Jadi, korban ini datang ke Polsek IB I untuk mengecek motornya. Namun, tidak ditemukan namanya pelaku di Polsek IB I. Sehingga, kita yang mendapatkan laporan ini, langsung menerjunkan anggota Unit Reskrim dan mengamankan yang bersangkutan saat berada di sebuah kosan di Jalan Rawa Jaya Kecamatan Kemuning,” jelas Kompol Ginanjar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kompol Ginanjar mengatakan, kalau korbannya setelah didata ada tiga orang.

“Terkait penipuan tiket konser, lalu bisa memasukkan orang dalam konser tersebut, dan pacarnya FM,” ungkapnya.

Masih kata Kompol Ginanjar, bahwa yang banyak kerugian adalah FM dimana telah mentransfer uang dua kali yakni Rp 4 juta dan R p3,5 juta, kemudian handphone, dan sepeda motor.

“Modus saat mengelabui korban dan orang lain, tersangka sering menggunakan pakaian baju kaos bertuliskan Sat Reskrim Polsek IB I, dan ditemukan di dalam tas senjata api mainan dari plastik,” ucapnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Pelaku mendapatkan baju kaos tersebut dengan membuatnya di kawasan Jalan Angkatan 66. Dengan membuat sebanyak tiga buah, satu untuk dipakainya dan dua baju lagi diberikan kepada calon mertua.

“Atas ulahnya, pelaku akan diterapkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Di tempat sama, Arief saat diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut telah mengelabui pacarnya dengan mengaku anggota Polisi.

“Saya pacaran dengan korban baru 5 bulan, namun dengan keluarga korban sudah 6 tahun lalu kenal. Dengan korban kenal karena sebelahan kosan, dan melakukan aksi ini karena terdesak untuk membayar kosan saya,” kata dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here