Beranda Hukum & Kriminal Hindari Konflik, Kapolda Sumsel Mediasi Masyarakat Sungai Sodong dengan SWA

Hindari Konflik, Kapolda Sumsel Mediasi Masyarakat Sungai Sodong dengan SWA

101
0
BERBAGI
Saat Kapolda Sumsel Irjen Pol. A.Rachmad bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, pihak perusahaan SWA dan perwakilan masyarakat melakukan konferensi pers, Jumat (11/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kapolda Sumsel melakukan pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan Sumber Wangi Alam (SWA) dan perwakilan masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI bersama pihak terkait, Jumat (11/8/2023).

Hal ini dilakukan untuk memediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, serta menunda replanting yang akan dilakukan SWA karena belum menemukan jalan keluar.

Dari mediasi yang dilakukan oleh Kapolda bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, SWA dan perwakilan masyarakat, disepakati agar semua pihak sama-sama untuk menahan diri dalam waktu sepekan kedepan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena konflik yang terjadi di wilayah Sungai Sodong sudah berlangsung sejak tahun 1997, dan puncaknya pada tahun 2011. Dimana dalam konflik tersebut menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan TMN pada saat itu. Namun di tahun 2020 diambil alih oleh SWA,” tegas Kapolda Sumsel.

Permasalahannya adalah lahan seluas 633 hektare yang telah diambil alih pihak SWA akan melakukan replanting sebagai kewajiban mereka selaku pemilik lahan dan pemegang HGU. ‘

“SWA berkewajiban membayar pajak kepada Instansi-instansi yang mengeluarkan izin perkebunan, sementara masyarakat mengatakan lahan yang akan direplanting tersebut belum selesai permasalahannya antara mereka,” jelas dia.

Tindak lanjutnya pada Senin (14/8/2023) mendatang, kata dia, pihak Polda Sumsel bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Pemerintah Kabupaten OKI, SWA dan perwakilan masyarakat akan duduk bersama.

“Kita akan mencari kebenarannya, lahan seluas 633 hektare yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian kewajiban SWA yang diserahkan ke masyarakat, itu siapa yang menerima, berapa yang diberikan. Kita saat ini belum memiliki data, kami meminta kepada pihak perusahaan SWA dan masyarakat untuk sama-sama menahan diri,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, kesepakatan ini diambil untuk meminimalisir terjadinya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

“Kami akan menempatkan beberapa personel pengamanan disana untuk menjamin agar wilayah Desa Sungai Sodong tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu menurut Pimpinan SWA Riki Sitorus, pihak perusahaan akan menahan diri selama sepekan ini.

“Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengklaim untuk menahan diri juga,” tambah dia.

“Kami memperoleh HGU itu dari prosedur yang benar. Semoga ini ada solusi dari pihak Kapolda Sumsel dan seluruh jajarannya. Kami juga tidak menolak kalau ada hak-hak lainnya sepanjang itu ada bukti hukum yang jelas,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here