Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Tindak Pidana Korupsi Program Serasi Banyuasin, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun...

Terlibat Tindak Pidana Korupsi Program Serasi Banyuasin, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

83
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan optimasi lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 7,9 miliar. Tiga terdakwa akhirnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, Selasa (25/7/2023).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Zainuddin (eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono (Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi) dan Ateng Kurnia (konsultan pengawas).

Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH di PN Tipikor Palembang.

Selain dituntut pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP). Untuk terdakwa Zainuddin sebesar Rp 2,4 miliar lebih, terdakwa Sarjono sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dan Ateng Kurnia sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar lebih. Dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,3 triliun untuk sembilan kabupaten di Provinsi Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here