Beranda Hukum & Kriminal Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Komite Pembangunan SMAN 19

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Komite Pembangunan SMAN 19

154
0
BERBAGI
Saat kedua tersangka hendak dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022, Kamis (20/7/2023).

Kedua tersangka tersebut berinisial SL (Kepala Sekolah) dan AR (Ketua Komite).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Intelijen Fandi Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH mengatakan, bahwa penetapan para tersangka tersebut didasari adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik, antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

“Para tersangka dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar Fandi.

Fandi menjelaskan bahwa selanjutnya, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang terhadap para tersangka secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan.

“Bahwa dapat pula kami sampaikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka tersebut sebesar Rp 358.777.250,” jelasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here