Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 2 pimpinan Kanit IPTU Adrian berhasil amankan 5 Kg sabu-sabu asal Pekanbaru Riau dari tersangka YG (29) asal Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Senin (10/7/2023).
Penangkapan tersangka berawal saat anggota melakukan undercover di Jalan R. Sukamto Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang pada Senin (4/7/2023) pukul 20.45 WIB.
Dari lokasi tersebut, anggota berhasil mengamankan tersangka YG sedang duduk di atas sepeda motor dengan barang bukti 1 kilogram sabu – sabu dalam bungkus plastik hijau bertuliskan Qing San.
Tak sampai disitu, anggota pun melakukan pemeriksaan pada tubuh serta mengecek handphone milik tersangka. Dari pengecekan itu, anggota mendapati tempat penyimpanan sabu di Jalan Kol. H. Burlian Lorong Langgar Kecamatan Sukarami Palembang.
“Dari lokasi pertama itu, anggota langsung menuju ke lokasi kedua dan ditemukan lagi 4 kilogram narkotika jenis sabu di dalam tas ransel terletak dibawah pohon pisang,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian saat press release, Senin (10/7/2023) sore.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Kombes Pol. Harryo, yang bersangkutan sejak bulan Maret 2023 sudah menjadi pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi, dan dalam setiap transaksi tersangka menunggu perintah dari atasannya berinisial F.
“Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah ahli dalam bidang jual beli narkotika, bahkan bisa dikatakan pemain narkotika lintas provinsi. Dia selalu mempelajari tempat-tempat yang akan dijadikan transaksi dan rute yang akan dilaluinya,” terang Harryo.
Sementara saat diwawancarai, tersangka mengaku dirinya baru dua kali mengantarkan barang haram tersebut di Palembang.
“Saya diupah per kilogram sabu Rp 15 juta. Saya bekerja atas perintah F, dan itu sudah berlangsung dua kali pengiriman paket sabu,” ungkap dia. (Andre)