PALI, Beritakajang.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan, korban Runi Anggraini (27) telah menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri
“Kronologi kejadian tersebut bermula di depan rumah korban dan pelaku bernama Agustiawan Amin Notto (29), saling cekcok masalah wanita lain,” ucap Kapolsek Penukal Abab, Jumat (30/6/2023).
Selanjutnya, karena tidak senang pelaku dituduh selingkuh tanpa bukti, sehingga Agustiawan emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku langsung menjambak rambut korban dengan tangan kirinya, memukul ke arah pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya, memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali dengan tangan kanannya, mendorong korban sehingga terjatuh dan langsung menendang korban ke bagian wajah sebanyak satu kali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelas dia.
Didapat dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku sedang ada di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Tim Serigala melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Serigala Polsek Penukal Abab. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Esa)