Beranda Hukum & Kriminal Lima Tersangka Penggelapan dan Penadah Pupuk Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Lima Tersangka Penggelapan dan Penadah Pupuk Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

104
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Lima (5) tersangka penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis rock phosphate merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap cargill, diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pupuk tersebut diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, saat 13 truk mengangkut sebanyak 110 ton pupuk atau 2.200 karung di Jalan Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Selasa (18/7/2023) silam sekira pukul 00.30 WIB.

Untuk proses lebih lanjut, ratusan ton pupuk jenis phosphate ini, berikut 13 truk pengangkut pupuk langsung diamankan di Mapolrestabes Palembang.

Penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan dua (2) tersangka dalam kasus ini, yakni Dedi (28) selaku Kepala Gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29) yang merupakan Wakil Kepala Gudang, keduanya warga Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Sementara itu, satu orang DPO selalu mandor lapangan bernama Redi Irawan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sedangkan untuk tiga (3) tersangka lainnya ditetapkan Pasal 480 ke 1 KUHP, yakni Muhammad Amir (38) selaku pedagang atau sopir kapal jukung asal Jalur 8 Jembatan Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Susanto (49) yang menyiapkan armada angkutan truk asal Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang, dan Herwinsyah (38) yang merupakan penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin asal Jalan Raya Palembang – Betung Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dalam pers rilisnya mengatakan, modusnya yakni Candra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis rock phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia, ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.

“Seharusnya pupuk tersebut diantarkan ke Dermaga PT Hindoli Estate Mukut Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin. Namun sebelum sampai ditujuan, pupuk tersebut tepatnya di Dermaga Jawawi Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, dipindahkan ke dalam 12 truk untuk diantarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (3/8/2023).

Lanjutnya, kemudian pupuk tersebut diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi KM 18 Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, yang dijaga oleh tersangka Herwinsyah.

“Harga yang disepakati per karung Rp 55 ribu, dimana harga normal pupuk tersebut per karung Rp 116 ribu. Jadi total kerugian PT Hindoli sebesar Rp 280.080.000. Dan menurut pengakuan mereka sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” jelas Kombes Pol. Harryo.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Masih katanya, modus kepala gudang membuat surat seolah pupuk sudah sampai di gudang, namun nyatanya pupuk tidak ada.

“Pihak pembeli atau penadah membeli dengan harga di bawah standar, dan rencana akan dijual kembali kepada petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat, dan kini kita masih mencari keberadaan Handoko yang status sebagai DPO,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here