Beranda Hukum & Kriminal Eksploitasi Anak Secara Seksual, Seorang IRT Asal Sekayu Diamankan Polisi

Eksploitasi Anak Secara Seksual, Seorang IRT Asal Sekayu Diamankan Polisi

79
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, K (19) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada hari Rabu (21/6/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

K ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan, untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan Doa Ibu dengan kesepakatan pembayaran Rp 400.000, sedangkan bagian K Rp 100.000.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.

“Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan Doa Ibu Kayuara, mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,” jelas dia, Ahad (25/6/2023).

Terpisah, IPDA Rusdi Sinuraya selaku Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan Doa Ibu, bersama tim Unit PPA Polres Muba langsung menuju sasaran.

“Saat diparkiran bertemu dengan K, dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukanlah di kamar nomor 5A. Saat pemeriksaan, ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh,” jelas dia.

“Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan K langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya,” terang Rusdi lagi.

Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan K, dia sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp 400.000 sesuai kesepakatan. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here