Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata atas perkara tanah seluas 7.700 meter persegi terletak di Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, kembali digelar di PN Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Ikut hadir majelis hakim Taufik Rahman SH MH serta tim kuasa pihak penggugat dan tim kuasa hukum tergugat.
Selepas persidangan, tim kuasa hukum penggugat Ecep Arjaya, A. Rilo Budiman SH didampingi Rico Tampati SH mengatakan, bahwa agenda persidangan hari ini adalah saksi dari pihak penggugat yang bernama Hariyadi, perwakilan dari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni. Lalu saksi Romail selaku RT 36/8 dan RT 50 pemekaran dari RT 36, kemudian saksi Joni Harahap sebagai penggarap tanah, serta saksi Sobirin sebagai pemilik tanah.
Sehingga pihak penggugat telah diberi kesempatan untuk menggunakan haknya, untuk menghadirkan saksi, baik dari lurah, RT lama sampai RT yang baru. Juga keterangan penjual tanah atau pemilik tanah.
“Jadi semakin terang ya Pak Letkol Ecep (penggugat), ada beberapa sengketa objek terkait dengan adanya batas wilayah. Disitu sudah tegas ada SK Walikota, sudah diterangkan melalui perwakilan lurah, ada surat tugas yang tadi sudah ditunjukan di depan majelis hakim. Bahwa benar, tanah tersebut merupakan objek sengketa. Berdasarkan surat kepemilikan kita, diyakinkan perangkat kepada majelis hakim, dan itu benar tidak ada kekeliruan sama sekali,” jelas Rilo.
Rilo pun optimis atas gugatan yang kliennya layangkan. Karena bukti kepemilikannya surat pengakuan hak atau SPH tanah dan akte pengoperan hak yang dilakukan di notaris.
“Akte pengoperan hak kami itu dari tahun 1997, namun kita perbaharui dan kita daftarkan secara resmi di Kelurahan Kalidoni tahun 2013. Luasnya 110×70, totalnya 7.700 meter persegi,” tegasnya.
Terkait pengakuan pihak tergugat (Sri Wardiah), menurut Rilo, tergugat menampilkan alat bukti sertifikat hak milik atau SHM tahun 2019. Disitu tertulis masuk wilayah hukum Kelurahan Sei Selincah. Ditegaskan perangkat desa, Kelurahan Sei Selincah dengan objek sengketa ini jauh.
Untuk juru ukur Badan Pertanahan Palembang yakni Apriansyah telah divonis penjara majelis hakim selama 3 tahun 3 bulan dalam kasus pemalsuan surat. Memang banyak kejanggalan terkait SHM yang diterbitkan BPN, yang salah satunya di foto gambar peta biasanya hanya dua, batas – batas itu. Kalau belum terdaftar akan tertulis belum terdaftar. Atau kalau sudah terdaftar tertulis nomor SHM.
“Nah di sertifikat hak milik tergugat agak unik, tertulis nama klien kita Pak Ecep dan ada nama yang lain juga. Setelah konsultasi dengan BPN memang aneh, belum pernah terjadi sertifikat yang seperti itu. Dan kami sebelumnya tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak tergugat,” kata Rilo dengan nada keheranan.
Lanjut Riko, setelah keterangan dari saksi-saksi pihak penggugat, selanjutnya sidang dilanjutkan keterangan dari saksi – saksi tergugat. Sehingga pembuktian dipersidangan akan semakin terang dan mengerucut, terkait sengketa lahan bukan di wilayah penggugat.
Sementara itu kuasa hukum pihak tergugat saat dikonfirmasi selepas persidangan belum memberikan tanggapan atau komentar. (Hsyah)