Beranda Hukum & Kriminal Buronan Kasus Pencurian di Kapal TB Mega Three Dibekuk Polisi

Buronan Kasus Pencurian di Kapal TB Mega Three Dibekuk Polisi

102
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Usai sudah pelarian Jauhari (45) yang sempat buron 1,1 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian di atas Kapal TB Mega Three saat berada di perairan Sungai Musi Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang beberapa waktu yang lalu.

Pada Senin (12/6/2022) siang, tersangka Jauhari berhasil ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang.

Selama ini, Jauhari bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung. Sementara saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Jalan Sultan Agung Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kapal di sebelah kanan anjungan, lalu masuk mengambil 1 unit radar merk PIDP 118, 1 unit ecosonda (pengukur kedalaman air) merek Turuno FV 688, 1 unit radio SSB merek Furuno FS 25700 dan 2 unit teropong kapal.

Atas kejadian ini korban Aksan (46) mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta, dan melapor ke Sat Polairud Polrestabes Palembang.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira didampingi Kanit Gakkum IPTU Cepi Aminuddin membenarkan sudah menangkap satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

“Atas laporan korban, Unit Gakkum Sat Polairud melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah info tentang keberadaan tersangka. Saat berada di rumahnya, langsung digerebek dan berhasil diamankan. Lalu dibawa ke kantor Sat Polairud untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here