Beranda Hukum & Kriminal Noviansyah Dapat Bonus Dua Pasal Sekaligus Usai Aksi Kejahatannya Diketahui Polisi

Noviansyah Dapat Bonus Dua Pasal Sekaligus Usai Aksi Kejahatannya Diketahui Polisi

94
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Noviansyah (33) yang merupakan pria asal Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan bonus dua pasal sekaligus usai aksinya melakukan kejahatan diketahui.

Bagaimana tidak, saat dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan pencurian, dan ketika digeledah ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya.

Peristiwa ini bermula pada hari Jumat (5/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB, terjadi pencurian di rumah korban Daedo Paradis (26) di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais.

Pelaku kepergok korban berada di depan pintu kamar sambil memegang sebilah pisau. Dan ketika kepergok tersebut, pelaku langsung berlari keluar, lalu dikejar oleh korban sambil berteriak bahwa tahu siapa pelaku.

Kemudian pelaku berhenti dan balik arah sambil mengarahkan pisaunya ke arah korban. Dan ketika korban mengambil gelas, pelaku langsung kabur.

Setelah kejadian tersebut,  korban mengecek apakah ada barang yang hilang atau tidak di rumahnya. Ternyata uang sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam tas gantung sudah tidak ada, serta 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna hitam juga hilang, yang kemudian peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Lais.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Noviansyah, karena diduga telah melakukan pencurian.

“Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis (18/5/2023) saat diketahui keberadaannya di sawah Desa Tanjung Agung Timur. Saat ditangkap dan digeledah ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya,” jelasnya, Ahad (21/5/2023).

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata penikam yang bukan karena profesinya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tambah Hendra. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here