Beranda Hukum & Kriminal Lepas dari Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ganja 33 Kg Hanya Dituntut JPU...

Lepas dari Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ganja 33 Kg Hanya Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

96
0
BERBAGI
Saat JPU Kejari Palembang membacakan tuntutan terdakwa Erin Ferdiansyah di hadapan majelis hakim Agus Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Lepas dari tuntutan pidana seumur hidup, terdakwa Erin Ferdiansyah yang merupakan kurir narkotika jenis ganja sebanyak 33 kilogram (Kg), akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana 13 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/5/2023), yang diketahui oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Erin Ferdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagai surat dakwaan alternatif kesatu dari Jaksa Penuntut Umum.

“Maka dengan itu kami menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan penjara selama 13 tahun serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa awalnya pada Selasa tanggal 24 Januari 2023, terdakwa menghubungi dan menemui saudara Yosef Alias Yoga (DPO) di sebuah hotel yang bernama Oyo Ring Road di Kota Medan, dengan maksud mempersiapkan dan menjemput paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang akan dibawa oleh terdakwa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menuju daerah Purwakarta Provinsi Jawa Barat untuk segera diantarkan kepada seorang pemesannya yaitu saudara Putra Alias Senja (DPO).

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi dan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian Tim Satreskoba Polrestabes Palembang dan bersama-sama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel yang ditugaskan di terminal berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disekitaran dalam Terminal Bus Alang-Alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di dalam sebuah mobil bus antar provinsi bernama Sempati Star.

Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa disekitaran tempat duduknya, mendapati barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dan 1 buah kotak rokok kretek Sampoerna yang berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat keseluruhan bruto kurang lebih 33.812, 23 gram.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Satreskoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here