Beranda Hukum & Kriminal Sidang Gugatan Perdata Antara UBD dan Ahli Waris, Hakim Periksa Saksi dari...

Sidang Gugatan Perdata Antara UBD dan Ahli Waris, Hakim Periksa Saksi dari Tergugat

211
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang, Jumat (12/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa ahli waris atas perkara sengketa UBD Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan seorang saksi dari pihak tergugat, Jumat (12/5/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Palawi SH MH serta pihak penggugat, pihak tergugat menghadirkan seorang saksi yang merupakan mantan dosen Universitas Bina Darma yaitu Heni Indrani.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum pihak penggugat UBD Palembang, Fajri Yusuf Herman, saat dikonfirmasi mengatakan perlu diketahui bahwa saksi itu merupakan dosen yang dulunya pernah di PHK, karena melanggar beberapa kode etik.

“Dimana kami punya buktinya berupa SK, karena ada berita acara disitu bertuliskan melakukan pelanggaran seperti meminta uang kepada mahasiswa dan lain-lain, itu adalah masalah internal,” jelas Fajri.

Lanjut Fajri, pihaknya melihat saksi tidak objektif dan dinilai sangat subjektif, karena terlihat seperti memiliki dendam.

“Terlihat sekali bahwa saksi ini memang tidak objektif sangat subyektif, nah itu dari kami sebagai tim kuasa hukum Universitas Bina Darma menanggapi saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat,” tutupnya

Sementara itu pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya, Novel Suwa SH MH M.Si mengatakan, agenda sidang hari saksi dari tergugat yaitu mantan rektor atau mantan karyawan dari Universitas Bina Darma Darma yang berkerja tahun 1998.

“Jadi intinya dia menceritakan kronologis jaman sebelum jadi universitas, yaitu STIK dulu namanya ” ucap Novel.

Lanjut Novel, jadi fakta persidangan itu sudah dijelaskan sejarah siapa pendirinya, siapa yang memiliki bangunan, dan dari mana asalnya. Namun dalam berlangsungnya persidangan gugatan perdata ini, ada sejumlah pernyataan-pernyataan dari kuasa hukum penggugat yang dinilai oleh tergugat justru keluar dari pokok perkara.

Seperti yang diutarakan salah satu kuasa hukum tergugat Muh. Novel Suwa SH. MSi, yang menyayangkan pernyataan yang dinilai menyerang sisi pribadi dari saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Hal itu, menurut Novel, melanggar aturan persidangan dengan mengungkit permasalahan pribadi dari saksi yang dihadirkan.

“Sangat kami sayangkan pihak penggugat mengeluarkan statement bahwa saksi itu ada kesalahan hukum dalam hal pribadi, yang tidak boleh diungkapkan, dan menurut kami itu sudah pencemaran nama baik,” tegasnya.

Selebihnya, Novel juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi Heni Indrani yang turut mengakui bahwa sejumlah lokasi UBD yang bersengketa saat ini dimiliki oleh empat nama yakni Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, dan Zainuddin Ismail.

“Pada intinya gugatan ini diawali tentang pergantian dari ketua yayasan, jadi ketua yayasan yang baru itu tidak meneruskan bayar sewa menyewa, kalau siapa yang mau menguasai kita lihat nanti hasil putusan, tapi kalau saat ini mereka tidak mau membayar sewa kepada empat orang pendiri ini,” tutup Novel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here