Beranda Hukum & Kriminal Pihak Tergugat Hadirkan 2 Orang Saksi di Persidangan, Ini Tanggapan UBD Palembang

Pihak Tergugat Hadirkan 2 Orang Saksi di Persidangan, Ini Tanggapan UBD Palembang

175
0
BERBAGI
Suasa persidangan di PN Palembang, Selasa (9/5/2023), diketuai oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hemansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa ahli waris atas perkara sengketa UBD Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari pihak tergugat, Selasa (9/5/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Palawi SH MH serta pihak penggugat, pihak tergugat menghadirkan 2 orang yang merupakan mantan dosen Universitas Bina Darma yaitu Heni Indrani dan Rodiah Wahasusmia.

Saksi Rodiah Wahasusmia yang merupakan mantan dosen di UBD dari tahun 2008 hingga 2021, mengaku mengenal dengan Suheriatmono selaku ketua yayasan dan salah satu pendiri. Saksi pernah bekerja di bidang keuangan UBD.

“Saya merupakan sebagai Dosen Prodi Akutansi 2012-2021. Saya menerima SK dari rektor pada saat itu Zainudin Ismail untuk bekerja sebagai staf keuangan, tugas pokok saya pada saat itu adalah mengurusi biaya pengeluaran operasional, gaji dan banyak lagi. Pada saat itu ada konflik berawal dari pemutusan SK terhadap Riva Ariani. Pemecatan terhadap beliau diduga pengambilan uang oleh Riva Ariani selaku Wakil Rektor Keuangan. Saat itu masa Covid, jadi kita tidak melakukan tatap muka,” terang saksi.

Pada saat itu bagian keuangannya adalah Yeni selaku Direktur Keuangan, Yuyun, serta Kristina.

“Saat saya ditugaskan, saya menemukan di dalam komputer SK penonaktifan terhadap Rifa Ariani oleh Sunda Ariana, terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Saat itu saya pernah mengeluarkan uang sewa selama 2 bulan atas petunjuk Riva Ariani sebesar Rp 75 juta untuk 4 orang masing-masing Rp 75 juta, untuk biaya sewa aset yang dibayarkan melalui Bank BSB. Sepengetahuan saya aset Bina Darma milik 4 orang, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, serta Zainuddin Ismail,” terang saksi.

Sementara itu saat diwawancarai, Novel Suwa SH MH yang merupakan penasehat hukum tergugat mengatakan, bahwa saksi yang kita hadirkan tadi menyatakan disitu ada sewa menyewa. Jadi satu orang penyewa atau yang memiliki aset tersebut dibayarkan Rp 75 juta perbulan.

“Ini kami buktikan dengan bukti hal tertulis atau bukti tabungan, bahwa ada transfer dari rekening Universitas Bina Darma kepada klien kami Pak Jay. Dan kami jelaskan untuk keempat orang itu, satu orangnya itu Rp 75 juta sewanya. Jadi kalau ditotalkan kurang lebih sekitar Rp 350  juta untuk sewa,” ucap dia.

“Jadi untuk fakta pendukung dari seluruh sidang sidang yang sudah, dan dalam fakta-fakta persidangan kita dari pihak tergugat, kita buktikan akte jual beli bahwa jelas disini ada nama 4 orang diantaranya Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani dan  Zainuddin Ismail. Bahkan boleh dicek langsung ke BPN Kota Palembang, nama sertifikat masih milik keempat nama orang tersebut,” terang Novel.

Sementara itu saat tim kuasa hukum pihak penggugat Universitas Bina Darma (UBD), Fajri Yusuf Herman menggelar konferensi pers. Saat ditanya mengenai saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat ahli waris, Fajri Yusuf Herman mengatakan, kami tentu tidak menanggapi secara terbuka apa yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan. Kerana itu untuk materi konsumsi internal dalam persidangan.

“Namun yang dapat kami sampaikan hanyalah kisi-kisinya saja. Saksi tadi dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat satu, dua, sepuluh, sebelas, dua belas dari Pak Suratwono, Bukrifa dan anak anaknya saksi itu adalah mantan karyawan dari Universitas Bina Darma, yang dulunya sempat berkerja di bidang keuangan, hanya berkerja periode yaitu selama dua bulan,” jelas dia.

“Jadi saksi tadi menutut, kami tidak bisa menjawab banyak, kerena sepengetahuannya dengan periode dua bulan, keterlibatannya hanya melakukan pembayaran seperti rekening listrik. Tadi di dalam persidangan sempat ditanya oleh majelis hakim, listrik atas nama siapa, atas nama universitas, oh atas nama universitas, terus apa yang kamu ketahui tentang aset-aset ini, namun saksi tidak mengetahui hanya terlibat dua bulan,” tambah dia menerangkan jalannya persidangan.

“Lalu majelis hakim menanyakan, ada nggak sih kamu pernah melihat laporan keungan terdiri dari aset apa saja, saksi tersebut menjawab tidak mengetahui. Jadi kurang lebih hanya kisi-kisi seperti itu saja. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Berikutnya kita masih menunggu saksi dari pihak mereka lagi, habis itu ahli dari kami dan ahli dari mereka. Kemudian kesimpulan, baru putusan dari majelis hakim,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here