PALI, Beritakajang.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kapolsek Penukal Utara hadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) seluruh desa di Kecamatan Penukal Utara, Ahad (2/4/2023).
Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH diwakili oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nopran mengatakan, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan coklit pantarlih.
“Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data,” ucapnya
Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten.
“Tujuan penyusunan daftar pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu tahun 2024, sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada lagi di daftar pemilih,” jelas dia.
Bripka Nopran meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat.
“Yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk didaftar,” pungkas dia. (Esa)