Beranda Hukum & Kriminal Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Kades Tanjung Sari Segera Dilimpahkan ke Kejari...

Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Kades Tanjung Sari Segera Dilimpahkan ke Kejari OKU

278
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tanzimi)

OKU, Beritakajang.com – Setalah sekian lama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018. Kasus Jon Hendra (44) selaku mantan Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah, Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain, Kasi Humas AKP Syafaruddin, serta Kanit Tipikor IPTU Adam Rahman pada saat menggelar press release di depan gedung halaman Mapolres setempat, Selasa (28/3/2023).

”Pada tahun 2018 lalu telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU berupa DD tahap I, II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.739.000 dengan tahap pencairan masing-masing, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

Lanjut Kapolres, pencairan DD tahap I Desa Tanjung Sari yang bersumber dari APBN

pada tanggal 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas Desa Tanjung Sari sebesar Rp 140.147.800, yang langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari.

Selanjutnya, untuk pencairan tahap II DD APBN 2018 sebesar Rp 280.295.600 yang ditransfer pada tanggal 4 Juli 2018 dan langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari dengan nomor rekening (norek) 1413020395.

Dan untuk pencairan tahap III DD APBN tahun anggaran 2018 Rp 280.295.600 yang ditransfer pada tanggal 23 November 2018, langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari dengan norek 1413020395.

”Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/ 26 / LHP/ KH/ XIV / 2020 tanggal 17 Maret 2020, dari Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.399.614,” jelasnya.

Sambung Kapolres OKU, pada saat pelaksanaan kegiatan dana desa yang bersumber dari APBN, diduga kepala desa telah melaksanakan kegiatan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa. Dan dari kegiatan penggunaan dana desa tersebut didapat adanya mark up harga, yang terdapat pembelian bahan material dan barang-barang lainya. Kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume, dan kepala desa tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa BUMDes tahun anggaran 2018 ke pengurus (BUMDes).

”Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak koperatif. Dan sudah 2 tahun tersangka melarikan diri tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 telah dilakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di Karang Raja Kabupaten Muara Enim,” kata Kapolres OKU.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Tanzimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here