Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kewajiban Pajak

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kewajiban Pajak

93
0
BERBAGI
Kejati Sumsel resmi menetapkan tiga tersangka korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021.

Tiga tersangka diantaranya yakni HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini tim penyidikan kembali menetap tiga orang tersangka yakni HY, NR dan FF.

Vanny juga menjelaskan, bahwa ketiganya sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak, sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” jelas Vanny saat melakukan konferensi pers di Kejati Sumsel, Rabu (3/1/2024) malam.

Masih dikatakan Vanny, Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here