Beranda Hukum & Kriminal Punya Gudang Minyak Ilegal, M. Ali Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

Punya Gudang Minyak Ilegal, M. Ali Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

461
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang-Beritakajang.com – M. Ali Sadikin salah satu terdakwa pengelola minyak ilegal kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/8).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Selly SH melalui jaksa pengganti Ki Agus Anwar SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa M. Ali Sadikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang akan datang. Selanjutnya, sidang ditunda oleh majelis hakim sampai tanggal 9 Agustus 2021 dengan agenda pledoi.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Ahmad Rizal, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

“Nanti kami akan ajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” ujar Rizal.

Diberitahukan dalam laman SIP PN, kejadian bermula pada saat personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat menuju tempat dimaksud. Setelah tiba di lokasi, personel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut.

Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak di Jalan Taqwa Mata Merah Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang yang ternyata milik Terdakwa M. Ali Sadikin. Selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan di tempat itu dengan didampingi Ketua RT.

Lalu, dari gudang milik terdakwa ditemukan 13 buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 280 liter,1 buah jerigen plastik warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1  buah jerigen plastik warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maron sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu warna biru, dan 2 buah corong plastik.

Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat di Sekayu, yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp 45.000 perliter dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO). (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here