Asahan, Beritakajang.com – Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah John Hardi Nasution meminta kepada 123 PNS yang mengikuti acara pengambilan sumpah/janji untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik keluar dari Asahan maupun pindah antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS, apabila mengingkari pernyataan dimaksud maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya pada acara yang digelar di aula Melati kantor Bupati Asahan, Selasa (21/3/2023).
Sekda juga mengingatkan, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan harus mampu menerapkan nilai dasar core value ‘berakhlak’ yaitu berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“Untuk itu diharapkan apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan laksanakan dalam tugas sehari-hari,” tegasnya.
Dari keseluruhan PNS yang diambil sumpah/janjinya tersebut, 106 orang diantaranya merupakan formasi 2019, sedangkan 17 orang lainnya formasi 2021.(Raja)