Beranda Hukum & Kriminal Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMKN 1 Palembang Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMKN 1 Palembang Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

343
0
BERBAGI
Majelis hakim yang diketuai oleh Nasrul saat bacakan putusan terdakwa Paik [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Paik salah satu terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial AY berapa waktu lalu, tepatnya di lingkungan Sekolah SMKN 1 Kota Palembang, dijatukan hukuman oleh majelis dengan pidana penjara selama 3 tahun, bertempat di Persidangan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/8).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Nasrul SH MH menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum telah melakukan pengeroyokan terhadap AY, sehingga mengalami robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, hidung, bahu sebelah kiri, dan luka lecet pada punggung kanan. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” terang Nasrul saat bacakan amar putusan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paik dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Nasrul.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima putusan tersebut.

Vonis yang Dijatukan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, kejadian berawal ketika terdakwa pada hari Ahad tanggal 2 Mei 2021 pukul 17.00 WIB.  Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai penjaga sekolah di SMK Negeri I Kota Palembang sedang memarkirkan mobil orang-orang yang sedang menghadiri acara bukber (buka bersama) di tempat tersebut.

Korban AY sekira pukul 20.30 WIB, hendak pergi meninggalkan tempat acara tersebut. Ketika korban melintas keluar dari sekitaran SMK Negeri 1 Kota Palembang dengan mengendarai 1 unit mobil jenis Suzuki carry pick up, tiba-tiba Hendri (DPO) langsung meneriaki mobil korban dengan ucapan ‘huy b*b* pelan-pelan bae’. Lalu korban pun menjawab, ‘iyo kak’.

Karena merasa tidak senang, kemudian Hendri (DPO) langsung mendekati mobil korban dan langsung memukul dan menendang body pintu mobil korban, ketika melihat kaca depan sebelah kanan mobil korban dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Hendri (DPO) langsung memukul ke arah wajah dan mengenai pelipis korban hingga memar, setelah itu korban turun dari mobil.

Kemudian terdakwa langsung menarik baju korban dan memukul wajah serta menendang paha korban. Lalu Jekli (DPO) memukul kepala korban dengan menggunakan kayu balok sepanjang 1,5 meter hingga berdarah dan Hendri (DPO) kemudian memukul pundak korban dengan menggunakan kayu, kemudian Yan (DPO) memukul wajah korban hingga korban tersungkur ke jalan.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jekli (DPO), Hendri (DPO) dan Yan (DPO) mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala samping, bibir lecet, memar pada mata kiri, memar pada hidung, memar pada bahu sebelah kiri, punggung kanan luka lecet dan memar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here