Beranda Hukum & Kriminal Korupsi DD Tanjung Menang, Terdakwa Dardalena Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan...

Korupsi DD Tanjung Menang, Terdakwa Dardalena Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara

97
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH, Selasa (28/2/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Menang dengan kerugian sebesar Rp 236 juta, terdakwa Dardalena dijatuhi hukuman dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Putusan tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/2/2023), yang diketuai oleh majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Dardalena juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 236 juta,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa dari layar monitor menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Dardalena dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. Serta  dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 236 juta.

Terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here