
Palembang, Beritakajang.com – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) M. Fajar Dian Prawitama SH resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Liansyah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (10/2/2023).
Liansyah Idris merupakan oknum Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi markup proyek jalan di desa tersebut tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp 206 juta.
Liansyah Idris saat dilakukan penyelidikan telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 41 juta kepada Kejari OKI.
Berkas perkara itu langsung diserahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI kepada petugas PN Palembang M. Yamin SH. Saat dilakukakan pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H. Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah teregistrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.
“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang mengenai perangkat serta jadwal persidangan,” jelas Sahlan Effendi.
“Untuk penetapan biasanya dilakukan paling lama 3 hari kerja, dan akan segera diinformasikan lebih lanjut apabila telah ada penetapan persidangan,” pungkas dia. (Hsyah)