Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit HP Samsung Galaxy A32 warna hitam milik mahasiswa bernama Pindo Pramuda (24) di rumahnya, Jalan Jaya Indah Lorong Rukun II Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II yang terjadi hari Selasa (20/12/2022) lalu.
Pelaku yakni Drisyanto (23) warga Jalan A. Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini, ditangkap di rumahnya, Minggu (5/2/2023) malam. dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrian.
Kapolsek SU II Kompol Handryanto membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan ke Polsek SU II, yang menjadi korban pencurian di rumahnya,” ujar dia.
Berdasarkan pengakuan korban kepada anggota kita, kejadiannya diketahui korban pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, saat terbangun dari tidur.
“Korban lalu menuju ke belakang rumah, dan melihat pintu belakang dan jendela kaca sudah terbuka. Lalu korban melihat handphone yang dicas di dalam kamar sudah hilang,” jelasnya.
Mengetahui rumahnya sudah dimasuki oleh maling, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta itu langsung melapor ke Polsek SU II.
“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, berikut juga diamankan barang bukti (BB) satu buah kotak handphone merek Galaxy A32 warna hitam,” ungkap dia.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian handphone.
“Iya pak, saya masuk melalui jendela kaca dan pintu belakang rumah, lalu mengambil handphone di dalam kamar,” ucapanya. (Andre)