Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Rendi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Rendi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

327
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH. M. Hum [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakanjang.com – Rendi Andesta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun gara-gara kedapan simpan sabu seberat 2,632 gram di dalam bungkus rokok, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/1).

Dihadapan majelis hakim Toch Simanjuntak SH M.Hum melalui sambungan teleconference, JPU Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH membacakan tuntutannya.

“Menuntut terdakwa Rendi Andesta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Satrio saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu pada terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,” terang majelis dalam persidangan. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here