Beranda Hukum & Kriminal Polsek Mariana Amankan Tersangka Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

Polsek Mariana Amankan Tersangka Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

88
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Polsek Mariana Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curas) yang terjadi di Lorong Amelia RT 008 RW 009 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Darat Palembang pada Kamis (2/11/2023).

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP / B-31 / XI / 2023 /SPKT/Mariana/Banyuasin/ Polda Sumsel tanggal 2 November 2023.

Korban adalah Sandi Satria (19) yang beralamat di Jalan Bungur RT 029 RW 005 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Sementara pelaku adalah PTK (37) yang beralamat di Lorong Amelia RT 008 RW 009 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Darat Palembang.

Kapolsek Mariana AKP Marzuki S.Sos mengatakan, bahwa kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/11/2023) pukul 00.30 WIB, yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 5 orang tak dikenal.

Lanjut dia, kelima pelaku dengan cara menghadang motor korban saat melintas di jalan umum Sabar Jaya Kampung Bali Desa Sungai Gerong. Lalu 1 orang pelaku turun dari motor dengan memegang  senjata tajam jenis parang, dan mendekati korban yang berada diatas motor yang sudah berhenti.

“Lalu pelaku menebaskan parang ke arah korban, sehingga korban melompat dari motor dan lari. Kemudian salah satu pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Beat warna hitam milik korban, selanjutnya sepeda motor hasil pencurian tersebut oleh pelaku dijual kepada PTK,” jelas Kapolsek AKP Marzuki, Selasa (7/11/2023).

Menurut Kapolsek, modusnya pelaku FI (DPO) dan AO (DPO) membawa hasil pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Beat milik korban Sandi Satria ke rumah tersangka PTK, dan sepeda motor tersebut dibeli oleh pelaku PTK dengan harga Rp 4 juta.

Dikatakan Kapolsek, tersangka PTK berhasil ditangkap bermula pada Jumat (3/11/2023) pukul 04.00  WIB. Tim Opsnal Polsek Mariana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mariana IPTU Yuli Mishardi SH melakukan penangkapan terhadap RT dan PF yang melakukan pencucian dengan kekerasan bersama 3 orang lainnya (DPO).

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan sepeda motor hasil pencurian dan berhasil mengamankan PTK tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka PTK juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 buah HP Infinik yang digunakan untuk mengirimkan uang kepada pelaku, dan 1 buah kartu HP yang digunakan untuk mengirim uang melalui aplikasi dana kepada pelaku,” tutup dia. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here