Beranda Hukum & Kriminal Delapan Terdakwa Terjerat Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Dituntut Hukuman Berbeda

Delapan Terdakwa Terjerat Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Dituntut Hukuman Berbeda

146
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Rabu (4/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Palembang, Beritakajang.com – Delapan (8) terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran (TA) 2019-2020, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (4/10/2022).

Kedelapan terdakwa tersebut yakni Munawir selaku Ketua Bawaslu, M. Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat yang dihadirkan secara virtual.

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Agrin Nico Reval SH dan tim membacakan tuntutannya.

JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedelapan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana atas perbuatan para terdakwa juga dijerat dan diancam  dalam Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi

Adapun hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangakan hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun penjara, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Sementara terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Untuk terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 724 juta. Lalu untuk terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 823 juta, serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta. Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta,” kata dia.

Selain hukuman pidana, JPU juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukum masing-masing selama dua pekan kedepan untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019-2020 yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 2,5 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here