Mataram, Beritakajang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dan miras hasil Operasi Antik yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama tahun 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkoba sebanyak 4.978,338 gram, terdiri dari sabu sebanyak 2.978,338 gram dan ganja sebanyak 2.000 gram. Sedangkan miras dengan berbagai merk sebanyak 1.434 botol.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto didampingi Gubernur NTB serta para Forkompinda dan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam mobil insenerator, sedangkan miras dituangkan ke dalam ember.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda sempat bertanya kepada para tersangka pemilik BB yang dimusnahkan terkait dengan umur, pekerjaan, dan sudah berapa kali tersangkut kasus narkotika. (Sas)