Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara penggugat A. Rahman dan tergugat perusahaan PT Surya Bumi Agro Langgeng dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/12/2022).
Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Surahmad SH MH, serta dihadiri oleh pihak penggugat A. Rahman dan tergugat perusahaan PT Surya Bumi Agro Langgeng, majelis hakim membacakan amar putusannya antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk penggantian, menyatakan tuntutan forum pekerja tuntutan penggugat kerena memasuki usia masa pensiun, menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus dan berakhir sejak 1 September 2021, dan menghukum tergugat membayar konpensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon penundaan wajib kerja sebesar Rp 76.189.000 lebih.
Penggugat A. Rahman seusai sidang berlangsung saat dikonfirmasi mengucapkan Alhamdulillah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Sekali lagi saya ucapkan terimah kasih kepada majekis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap dia.
“Namun di dalam putusan tersebut terlebih daluhu saya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga, kerena ada sebagian dari kekurangan upah belum dikabulkan. Maka dari itu, saya belum bisa menentukan apakah terima atau kasasi. Lebih lengkapnya terhadap putusan tersebut saya pikir-pikir dahulu,” jelas dia.
Sementara itu pihak tergugat perusahaan PT Surya Bumi Agro Langgeng mengatakan terhadap putusan tersebut, selaku tim kuasa hukum belum bisa menentukan.
“Untuk lebih lanjutnya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan PT Surya Bumi Agro Langgeng,” tutupnya. (Hsyah)