Palembang, Beritakajang.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).
Ketiga tersangka tersebut diantaranya Zainuddin selaku PPK, Sarjono yang merupakan PPATK dan Ateng Kurnia berperan sebagai konsultan.
Ketua Tim Penyidik Noordien Kesumanegara didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan SH MH mengatakan, hari ini kita sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Serasi tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin.
“Untuk ketiga tersangka tersebut langsung kita lakukan penahan selama 20 hari kedepan guna melengkapi berkas perkara,” terang Mohammad Radyan.
Noordien Kesumanegara menambahkan, untuk program Serasi sendiri anggaran tersebut dari Kementerian Pertanian RI untuk Kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp 300 miliar lebih.
“Itu artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok-kelompok tani. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di dalam penyidikan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga, mulai penyusunan RUKK, kemudian penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka itu,” beber Noordien.
“Kita belum memastikan berapa kerugian negara. Sekarang masih dalam penghitungan oleh BPK,” pungkasnya, (Hsyah)