Beranda Hukum & Kriminal Buat Konten Makan Kriuk Babi, Terdakwa Lina Mukherjee Minta Maaf ke Seluruh...

Buat Konten Makan Kriuk Babi, Terdakwa Lina Mukherjee Minta Maaf ke Seluruh Warga Indonesia

151
0
BERBAGI
Saat terdakwa Lina Mukherjee memberikan keterangan di persidangan, Selasa (15/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE usai mengunggah video makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’, kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda keterangan terdakwa, Selasa (15/8/2023).

Dihadapan majelis hakim Romi Siantara SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, terdakwa Lina Mukherjee memberikan keterangannya.

Lina Mukherjee juga menjelaskan pernah memakan ekstrim non halal lainnya seperti kodok yang dia upload di medsosnya, namun tidak seramai ini.

“Sebelumnya selain kamu buat konten makan babi, ada tidak membuat konten makanan non halal lainnya,” tanya majelis hakim.

“Selain konten makan kriuk babi, saya pernah memakan makanan ekstrim non halal lainnya seperti kodok dan cacing, saya upload di medsos, namun tidak seramai ini yang mulia,” jawab Lina.

Kemudian majelis hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Lina Mukherjee, berapa orang yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Kemudian Lina menjawab ada 3 (tiga) orang, yaitu dirinya dan 2 (dua) orang asisten.

“Saya membuat konten dalam keadaan sadar, tujuan saya membuat konten di TikTok untuk menarik viewer,” ungkapnya ke majelis hakim.

Lina mengatakan ke majelis hakim bahwa konten tersebut dibuatnya di bulan Maret 2023, saat dirinya liburan di Pulau Bali. Selain itu juga, Lina Mukherjee membacakan permohonan maaf atas konten yang dia buatnya.

“Saya Lina Mukherjee meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat kegaduhan membuat konten yang menyinggung ras dan agama suatu organisasi. Jadi saya meminta maaf sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Lina saat dihadapkan majelis hakim.

Kemudian hakim kembali bertanya kepada terdakwa Lina Mukherjee, kamu menyesal ya, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Ya menyesal yang mulai, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelas terdakwa Lina Mukherjee di persidangan.

Usai pemeriksaan keterangan terdakwa Lina Mukherjee, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here