Beranda Hukum & Kriminal 9,540 Kg Sabu Berhasil Disita Polisi dari Tangan Erlangga

9,540 Kg Sabu Berhasil Disita Polisi dari Tangan Erlangga

175
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit I pimpinan Kanit IPTU Dian Idaman bersama Unit Reskrim Polsek IT I berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu – sabu (SS) dalam jumlah cukup besar 9,540 kilogram (Kg), dari tangan tersangka Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) warga Jalan Beringin Raya Kelurahan IT III Palembang, Senin (7/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek IT 1 Kompol Ismail mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I bermula mendapatkan informasi masyarakat, lalu anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

“Saat tersangka mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika diduga sabu seberat 1 kilogram di dalam jok motor. Lalu, dikembangkan ke TKP kedua di rumah orang tua tersangka di Jalan Sukabangun II Soak Simpur Kecamatan Sukarami ditemukan 2 bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram. Dan dikembangkan di TKP ketiga di daerah Sekip dengan BB sebanyak 6 kilogram,” jelas Harryo saat gelar press release di Mapolrestabes Palembang, Selasa (15/8/2023).

Lanjutnya, tersangka Erlangga merupakan pengedar dan sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua unit handphone.

“Setelah dilakukan penimbangan secara benar sabu yang awalnya diduga 9 kilogram, benarnya seberat 9,540 kilogram. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Masih kata Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, bahwa Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran narkoba.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah mengungkap kasus peredaran narkoba ini, namun tidak sampai disini. Kita akan terus melakukan pengungkapan, tentunya meminta bantuan baik warga atau masyarakat yang memberikan informasi akan kita analisa dan kembangkan,” kata dia.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, bahwa tersangka merupakan jaringan dan mendapatkan informasi dari Pulau Jawa. Sabu tersebut masuk dari daerah Aceh yang berasal dari luar Indonesia. Masuk dari wilayah barat laut Pulau Sumatera.

“Namun, pengendali dari Pulau Jawa. Informasi yang kita peroleh diduga peredaran ini dikendalikan seorang napi yang berada di dalam salah satu sel dan itu sedang kita kembangkan. Kedepan kita akan bekerja sama dengan Lapas dibawah Kanwil Hukum dan HAM akan mencoba melakukan kegiatan pengawasan terhadap napi-napi,” pungkasnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Di tempat yang sama, tersangka Erlangga mengatakan dalam 1 kilogram mengedarkan sabu diupah sebesar Rp 5 juta.

“Baru pertama kalinya, barang didapat dari AD dan janjian bertemu di kawasan Jalan Sukabangun II, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang,” katanya menyesal. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here