Beranda Hukum & Kriminal Klienya Dituntut JPU 18 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Nota Pembelaan di Persidangan

Klienya Dituntut JPU 18 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Nota Pembelaan di Persidangan

234
0
BERBAGI
Kuasa hukum tiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Megaria SH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakanjang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/11), kembali menggelar sidang terhadap 3 terdakwa, yakni Tribuana Tua Miji, Yadi dan Sugio, dengan agenda pleidoi/pembelaan.

Ketiganya merupakan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg dan 87 butir ekstasi.

Dalam persidangan yang diketui oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, Megaria SH, membacakan nota pembelaan.

“Dalam pledoi atau pembelaan para terdakwa tidak mengakui barang ini, tidak mengetahui barang ini milik siapa, dan terdakwa tidak merasa melintasi Kota Jambi, namun melintasi Kota Bengkulu. Maka para terdakwa keberatan dan mengajukan pledoi minta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman itu,” tegas Megaria.

Ia menekankan bahwa terdakwa mengaku tidak tahu barang ini milik siapa, karena mobil dirental selama 2 hari. Dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Rini Purmawati SH MH dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Pasal ke 2 Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat1 UU tentang narkotika.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi ada peredaran narkoba sabu dan ekstasi dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Sumsel, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1493 OM. Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Rian di Jalan Kolonel H Barlian.

Setibanya di parkiran hotel, mencari mobil Xenia. Tidak lama berselang, mobil itu datang. Dengan cepat tim melakukan penangkapan tiga terdakwa pada Selasa 13 April 2021 pukul 10.30 WIB.

Dari penggeledahan didapatkan paket sabu dan ekstasi warna ungu, dari dalam saku celana terdakwa  Andriadi. Petugas juga menemukan sabu berada di bawah jok mobil sebanyak 14 paket, maka total 1.507, 63 gram.

Dari penyelidikan barang ini dikirim atas perintah Maichel (DPO). Terdakwa Tri berkomunikasi dengan Maichel. Sedangkan mobil Xenia milil terdakwa Tri yang dirental. Para terdakwa berangkat dari Palembang ke Jambi lalu balik lagi ke Palembang. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here