Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Pembunuhan, Terdakwa Ifriadi Diganjar 13 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Pembunuhan, Terdakwa Ifriadi Diganjar 13 Tahun Penjara

223
0
BERBAGI
Ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ifriadi yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban inisial Aa, dengan hukuman 13 tahun pidana penjara, digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Rabu (3/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, di persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mangadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Ifriadi dengan pidana penjara selama 13 tahun,” terang majelis hakim di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Ifiadi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Harizon SH dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Diberitahukan bahwa kejadian bermula pada Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi tindak pembunuhan dilakukan terdakwa Ifriadi bersama Febriansyah alias Febri, Marjiansyah alias Aji (DPO) terhadap Asna Tuminah di parkiran KFC Demang, Jalan Demang Lebar Daun, RT 53/15, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB 1.

Saksi Heriantoni adalah suami dari korban Asna Tuminah, berawal dari Jumat 27 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Ifriadi mengajak Febri dan Aji (DPO) ke Jalan Demang Lebar Daun untuk menagih uang parkir kepada Indra dan korban Asna. Namun uang itu tidak diberikan Asna, terdakwa pun mendadak emosi lalu mencabut sebilah pisau, mengancam korban Asna.

Saksi Riki Saputra melihat itu berusaha melerai membantu korban Asna. “Ngapo kau nunjuk-nunjuk lading, sini musuh akunah,” kata Riki.

Terdakwa Asna yang ketakutan langsung kabur, dan bertemu dengan Febri dan Aji (DPO).

Setelah itu, ketiganya berboncengan motor menemui korban Asna yang sedang jaga parkir. Terdakwa langsung mengeluarkan pisau, mengancam lagi sambil bertanya, mana Riki yang sudah pergi. Terdakwa kembali meminta jatah uang parkir tapi kembali tidak dapat.

Seketika itu pelaku Febri menusuk saksi Indra dengan obeng dan mengenai tangan sebelah kiri. Indra pun mengambil kayu membela diri. Setelah itu balik menusuk korban Asna, juga menggunakan obeng. Saat akan kabur, terdakwa Ifriadi kembali menusuk pungggung korban dengan sebilah pisau.

Saksi Indra melihat sudah berlumuran darah dengan luka di punggung dan tusukan di perut. Selanjutnya dibawa ke RSMH Palembang tetapi tidak tertolong dan meninggal dunia.

Heriantoni sang suami korban Asna, saat menjenguknya di rumah sakit sudah melihat dalam keadaan meninggal dunia. Diduga motifnya terdakwa yang tidak terima saat menagih uang jaga parkir tidak diberi korban Asna. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here