Beranda Ogan Komering Ilir Nyaleg DPR RI, Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Dewan

Nyaleg DPR RI, Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Dewan

108
0
BERBAGI
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE. (Sumber Foto Istimewa)

Kayuagung, Beritakajang.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE secara resmi menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai Bupati OKI periode 2019-2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.

Surat pengunduran diri sebagai kepala daerah ini disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI pada hari Kamis (4/5/2023) lalu.

Pengunduran diri tersebut bagian dari rencana Iskandar yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, dimana pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH membenarkan perihal adanya surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai kepala daerah oleh Iskandar ke DPRD OKI.

Kata dia, pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri Iskandar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Suratnya sudah masuk, akan kami proses dan ada mekanismenya,” kata Abdiyanto.

Sementara itu, Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH M.Si juga membenarkan perihal tersebut. Dan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI.

“Surat sudah dimasukkan  ke DPRD, besok kami akan koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hilwen, Ahad (7/5/2023).

Sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI, sambungnya, bahwa tanggal 12 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 Mei, paripurna masalah raperda. Setelah itu Banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan bulan Juni,” tulis Hilwen via WhatsApp (WA).

Jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. Hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023.

“Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, dalam surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA tanggal 27 Maret 2023,” pungkas dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here