Beranda Hukum & Kriminal Bawa Senpira, Pria Asal Indralaya Ini Diringkus Polisi

Bawa Senpira, Pria Asal Indralaya Ini Diringkus Polisi

107
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Diduga akan melakukan tindak pidana percobaan percurian di rumah warga Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, IB (30) saat digeledah malah kedapatan membawa 1 (satu) pucuk senpira yang berisi 1 (satu) butir amunisi 5,56 di badannya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan di Polsek Tanah Abang.

Pria 30 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sarjana RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini terpaksa menginap di hotel prodeo dalam wilayah hukum Polres PALI.

IB diamankan polisi karena diduga ia telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Kapolres PALI diwakili oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH M.Si membenarkan kejadian tersebut.

“Betul, terduga pelaku kita amankan berdasarkan LP / A- 03/V/ 2023 / SPKT. Sek Tnh Abg/ Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 7 Mei 2023. Waktu kejadiannya tadi pagi, Ahad (7/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB,” ujarnya mewakili Kapolres PALI.

Ia menceritakan, usai menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku percobaan pencurian di rumah salah seorang warga Dusun 1 Desa Muara Dua, dirinya lalu memerintahkan Kanitres Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah SH bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP.

“Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku telah diamankan saksi, dan saat dilakukan penggeledahan badan pelaku terdapat barang bukti 1 (satu) pucuk senpira yang berisi 1 (satu) butir amunisi 5,56,” imbuhnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here