Beranda Hukum & Kriminal Perkara Gugatan Perdata Libatkan J&T Express, Wiwik Sawija Hadirkan Saksi di Persidangan

Perkara Gugatan Perdata Libatkan J&T Express, Wiwik Sawija Hadirkan Saksi di Persidangan

144
0
BERBAGI
Saat penggugat dikonfirmasi sesuai persidangan berlangsung, Kamis (1/12/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Wiwik Sawija dan tergugat  satu PT Shen Makmur Sentosa dan tergugat dua J&T Express kembali digelar di PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Kamis (1/12/2022).

Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH, para penggugat dan tergugat mengikuti persidangan secara langsung, untuk memeriksa keterangan satu orang saksi dari penggugat yang bernama Lolita.

Saksi Lolita mengatakan, ia mendengar perdebatan antara Wiwik Sawija dengan J&T Express tentang perpanjangan kontrak.

“Pihak J&T Express menyebutkan saat perdebatan itu, kalau Ibu Wiwik menerima setiap paket Shopee, barangnya penipuan. Saya dengar perdebatan itu di halaman kios, terus saya keluar dari toko saya, lokasinya di Pasar Wisata Cengho Jakabaring,” ungkapnya.

Lanjut saksi Lolita, saat itu Ibu Wiwik tidak tahu kalau paket Shopee barangnya penipuan, karena Ibu Wiwik hanya terima paket saja.

“Tahu itu dari J&T, karena dipaket ada tulisan Shopee dan J&T. Saya dengar Ibu Wiwik minta perpanjangan kontrak, tapi pihak J&T tidak menyetujui. Karena alasannya, kios Ibu Wiwik terlalu kecil sama paket yang diterima, saya dengar semua,” terang dia.

Diceritakan penggugat Wiwik Sawija, mulanya ia sebagai agen J&T Exspress di bulan Maret 2022 sebelum jatuh tempo tanggal 18 April 2022, sudah menyampaikan ingin perpanjangan kontrak. Tapi faktanya mereka tidak mau memperpanjang kontrak.

“Kemudian melalui pengacara saya, melayangkan surat klarifikasi pertama, kedua sampai somasi, tapi mereka tidak ada tanggapan. Lalu sekitar tanggal 23 April 2022, mereka datang ke kios kita di Pasar Jakabaring mengatakan bahwa saya diputus, tidak ada perpanjangan kontrak lagi, terjadi perdebatan,” jelas dia.

Bahwa kiosnya tidak pantas untuk dijadikan drop point. Padahal ia tahu masih banyak agen – agen yang setara dengan grade B masih tetap beraktivitas seperti biasa, mereka justru dipertahakan.

“Kalau saya harus punya 2 ruko, deposit Rp 50 juta, dana francaise Rp 100 juta, harus punya kurir, manager dan fasilitas aplikasi. Semuanya diperkirakan Rp 400 juta, dalam sebulan harus dipenuhi, saya sudah minta waktu 2 bulan,” beber Wiwik.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat J&T Exspress di Palembang yakni Sutiyono SH, saat dikonfirmasi selepas persidangan, enggan memberikan tanggapan. “Ya bisa dilihat di persidangan tadi,” singkatnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here