Beranda Hukum & Kriminal Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas

148
0
BERBAGI
Saat Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melakukan konferensi pers di ruang Media Center Kejati Sumsel pada Sabtu (22/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana Ade Kurniawan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui konfrensi pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel pada, Sabtu (22/7/2023).

“Pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan di rumahnya, Jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari di depan awak media.

Lebih lanjut dikatakan Vanny bahwa terpidana merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir (OI) dalam perkara Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas angkutan jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Terpidana diamankan karena sudah dipanggil tiga kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, sehingga terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa atas perbuatannya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana dikenakan pidana penjara selama 11 bulan serta denda sejumlah Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here