Beranda HL Kapolres Beberkan Hasil Kinerja Polres OKI Sepanjang Tahun 2020

Kapolres Beberkan Hasil Kinerja Polres OKI Sepanjang Tahun 2020

309
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) menggelar press release terkait kinerja sepanjang tahun 2020, bertempat di aula presscon lantai dua Mapolres OKI, Rabu (30/12).

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, M.Si didampingi Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Agus Prihandika berserta seluruh Kasat dan beberapa perwira pertama dan menengah lainnya.

Dalam kegiatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa sejak bulan Juli lalu, Polres OKI sudah menempati tempat yang baru di Jalan Raya Lintas Sumatera Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung. Dimana sebelumnya lokasi Mapolres OKI berada persis di persimpangan lampu merah, di depan Universitas Islam OKI (Uniski), Jalan Letnan Muchtar Saleh Kecamatan Kayuagung.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa ada beberapa pencapaian yang telah diraih pihaknya dalam kurun waktu satu tahun, di tahun 2020 ini.

Beberapa diantaranya yakni, predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta adanya tren penurunan terhadap jumlah kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten OKI dibandingkan dengan tahun sebelumnya di tahun 2019.

Disamping itu, adanya tren peningkatan terhadap penyelesaian kasus tindak pidana 3C (curan, curas, curat) yang ada di wilayah hukum Kabupaten OKI, juga merupakan sebuah capaian yang berhasil diraih Polres OKI.

“Untuk jumlah total tindak pidana yang terjadi yakni sebanyak 877 kasus, dan yang sudah berhasil kita selesaikan yakni sebanyak 589 kasus. Sementara untuk sisanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres.

Kemudian ia juga menyampaikan sepanjang tahun 2020 untuk di Kabupaten OKI sendiri ada tiga kasus tindak pidana yang dominan, diantaranya yakni kasus curanmor, sebanyak 24 kasus, curas 54 kasus, dan curat 56 kasus, sehingga totalnya mencapai sebanyak 134 kasus.

Selain beberapa kasus tindak pidana tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten OKI juga terkenal dengan adanya peredaran narkoba.

“Dan untuk kasus narkoba selama tahun 2020 yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) yakni sebanyak 140 kasus, dimana barang buktinya yang terbanyak adalah sabu-sabu yakni sebanyak 2,7 kilogram, sementara ekstasi sebanyak 1.677 butir dan ganja sebanyak 0,75 kilogram,” ungkapnya.

Kemudian kasus menonjol lainnya yang terjadi di Kabupaten OKI yang berhasil diungkap pihaknya, yakni kasus home industry senjata api rakitan (senpira).

Ia mengaku saat awal dirinya menjabat sebagai Kapolres OKI, dirinya langsung melakukan pengungkapan kasus home industry senjata api rakitan (senpira) di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang.

“Saat itu kita melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pembuat senpira tersebut, karena pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan. Selain itu, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa beberapa jenis senpira dan juga beberapa peralatan pembuat senpira tersebut,” akunya.

Dikatakan dia, pencapaian ini merupakan hasil dari kerjasama yang cukup solid yang dilakukan oleh seluruh jajaran dan anggotanya, baik dari Sat Reskrim, maupun satuan lainnya yang berada di Mapolres OKI.

Ia menilai, tanpa kerjasama tim yang solid dan saling mendukung antara satu dan lainnya, pencapaian tersebut dirasa sungguh sangat terasa berat, dan hampir tidak mungkin.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk tidak merayakan pesta pergantian tahun dengan berkumpul di tempat umum. Hal ini mengingat situasi dan kondisi saat ini di wilayah Kabupaten OKI masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Semoga dengan kita mematuhi protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here