Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Feri Apriyansyah Dihukum 9 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Feri Apriyansyah Dihukum 9 Tahun Penjara

136
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Paul Marpaung SH MH membacakan putusan terdakwa Feri Apriyansyah di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan sabu dalam kotak rokok dengan berat 2,267 gram, terdakwa Feri Apriyansyah dijatukan hukuman oleh majalis hakim dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/11/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Feri Apriyanyah terbukti secara sah menyakikan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golangan l bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Feri Apriyansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan,” terang hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa Feri Apriyansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 8 bulan dengan denda Rp 1 milar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada saat Tim Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tepatnya di Jalan Segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, tim melihat terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Pada saat itu, tim  langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Dimana pada saat ditangkap, terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan dan ditemukan satu kotak rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,267 gram.

Selain itu juga tim menemukan satu ball plastik klip bening dan sekop, serta satu buah timbangan digital warna hitam

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk terdakwa jual kembali.

Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here