Beranda HL Curi Emas Senilai Rp115 Juta, Anak Kandung Dilaporkan ke Polisi

Curi Emas Senilai Rp115 Juta, Anak Kandung Dilaporkan ke Polisi

259
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Tidak terima lantaran perhiasan miliknya sudah dibawa kabur anak kandungnya sendiri, membuat Mareta (55) warga Jalan Sultan Agung, Lorong Lebak, RT 10, RW 04, I Ilir, Ilir Timur II Palembang membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (25/11/2020).

Kejadian berawal ketika korban menyimpan barang berharga miliknya di dalam lemari, diketahui bahwa lemari tersebut dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya, pada saat korban ingin pergi ke luar kota, korban terlebih dahulu mengecek perhiasan yang ia simpan tersebut, tetapi korban kaget setelah mengetahui bahwa barang berharga miliknya sudah hilang.

Diketahui bahwa pelaku yang berinisial AF merupakan anak kandung korban.

“Dia anak kandung saya, anak saya nomor 2. Saya kaget saat keluarga mendesak dia untuk mengaku, akhirnya dia mengaku sudah mengambil perhiasan tersebut,” ujar korban.

Lanjut dia, anaknya itu mengaku bahwa perhiasan tersebut sudah ia jual dan digunakan untuk membelikan handphone, sendal, sepatu, baju dan lain – lain untuk pacarnya. Dan juga untuk menikah dengan pacarnya.

“Kebetulan dia mahasiswa semester akhir, siapa tahu nanti butuh biaya untuk mencari kerja dan keperluan lain,” jelas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan barang berharga yang terdiri dari logam mulia, kalung emas, dan cincin semuanya senilai Rp115 juta.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan tersebut. ”Laporan sudah diterima dan sedang diproses,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here