Beranda Palembang Antisipasi Beredarnya Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya, Polrestabes Palembang Cek Dua Apotek

Antisipasi Beredarnya Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya, Polrestabes Palembang Cek Dua Apotek

151
0
BERBAGI
Untuk mengantisipasi beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan giat pengecekan di beberapa apotek - apotek di Kota Palembang, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Untuk mengantisipasi beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan giat pengecekan di beberapa apotek – apotek di Kota Palembang, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Pengecekan obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang dilarang, terutama beredar di apotek di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Dipimpin Kanit Pidsus, IPTU Ledi, pengecekan dilakukan di dua tempat, yakni Apotek Kito dan Apotek K 24 di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang.

Dalam giat tersebut, diamankan untuk disisihkan dari Apotek Kito diantaranya Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol, dan Uni Coug sebanyak 234 botol. Rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi.

Sementara, di Apotek K 24 sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang diperjualbelikan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus IPTU Ledi mengatakan, benar anggota Pidsus melakukan pengecekan obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan dilarang beredar di apotek wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Ya hari ini kita melakukan giat pengecekan ketersediaan obat yang dilarang beredar di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Ada dua apotek yang dicek dan ada beberapa obat yang sudah disisihkan. Rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (22/10/2022), di ruang kerjanya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga di Kota Palembang tidak ada lagi ditemukan obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

“Selain melakukan pengecekan, anggota kita juga melakukan sosialisasi ke apotek- apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol wilayah hukum Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here