Beranda Hukum & Kriminal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan 10 Saksi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan 10 Saksi

396
0
BERBAGI
Suasana persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Klas 1A Khusus kembali menggelar sidang terhadap empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayanti, Syarifudin, dan Yudi Arminto.

Persidangan keempat terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU, Selasa (14/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU mengahdirkan 10 orang saksi, diantaranya Ir.HKM, Isnaini Madani, Aminudin, Burkiani, Bihatmoko, Ir.Loka Sangganegara, Nurarsi Kartini, Edo Candra, Bambang E Marsono, Joka Widiantoro, dan Mudai Madang.

Namun dalam persidangan, diantara 10 orang saksi, 3 orang saksi yakni Bambang E Marsono,Joka Widiantoro dan Mudai Madang tidak bisa hadiri persidang.

Dalam pantauan Beritakanjang.com, dibagi menjadi 2 sesi. Untuk sesi pertama saksi dihadirkan yakni HKM, Isnaini Madani, Aminudin, dan Burkiani. Sementara untuk sesi kedua yakni empat saksi yakni Bihatmoko, Ir.Loka Sangganegara, Nurarsi Kartini, dan Edo Candra.

Sampai berita ini diturunkan, dalam persidangan saksi masih dimintai keterangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here