Beranda Hukum & Kriminal Mantan Anggota Dewan Syukri Zen Sebut Sudah Beri Uang Damai Rp 100...

Mantan Anggota Dewan Syukri Zen Sebut Sudah Beri Uang Damai Rp 100 Juta

224
0
BERBAGI
Inilah suasana persidangan di PN Palembang saat saksi dihadirkan di persidangan oleh JPU, untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Syukri Zen. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen terhadap korban atas nama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar akhirnya  jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/10/2022).

Dihadapan majelis hakim Agus Aryanto SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH serta terdakwa Syukri Zen, korban Juwita Puspita Sari dan ibunya Nurmala Dewi mengikuti persidangan secara vitual. Sementara itu untuk saksi Tomas Yohanes dihadirkan langsung di persidangan oleh JPU.

Dalam keterangan melalui sambungan teleconference, Juwita mengatakan ia dipukul Sukri Zen karena terdakwa memotong antrian di SPBU, di jalur ibunya (Nurmala Dewi) yang mengemudikan mobil.

“Saya dipukul, karena saya foto plat mobilnya. Sukri ngomong kasar. Saya turun maksudnya apa, malah ngomong kasar lagi. Saya langsung dikejar, dicekek dan dipikul kepala saya empat kali. Saya teriak, ibu saya turun juga melerai. Terus saya dipukul lagi di lengan,” kata Juwita.

Nurmala Dewi yang merupakan ibu korban mengatakan, ia ikut turun melerai putrinya, sebenarnya ada juga ia dianiaya, tapi sempat ditangkis dan tidak divisum.

Saat majelis hakim menanyakan kepada korban Juwita, apa betul ada perdamaian dan uang Rp 100 juta sudah diterima korban, uang kompensasi dan laporan dicabut?.

“Betul ada perdamaian, terdakwa memberikan uang kompensasi dan diterima, dan sudah berdamai, uangnya Rp 100 juta tunai. Saya sudah memaafkan,” jelas Juwita.

Sementara itu saksi Tomas Yohanes mengaku saat kejadian Pak Sukri sama istrinya ada di depan mobil dan saksi di belakang.

“Saya kerja bantu-bantu Pak Sukri. Itu motong diantrian pertamax, bukan di pertalit, karena panjang sekali antriannya,” ujar saksi.

Berikutnya giliran terdakwa Syukri Zen dicecar Misrianti SH MH.

“Saya pukul karena dia buat video ke mobil saya. Tapi Saya menyesal, dan saya sebagai anggota dewan Palembang, saya sangat terpukul,” ungkap terdakwa.

Misrianti kembali menegaskan kepada terdakwa , ada paraf perdamaian, kompensasi uang Rp 100 juta kepada korban. Dan pencabutan laporan?.

“Iya betul itu yang mulia,” cetus terdakwa Syukri Zen.

Dalam dakwaan, awalnya korban Juwita Puspasari bersama ibunya Nurmala Dewi sedang antri panjang mengisi BBM di SPBU Demang, secara mendadak dari belakang mobil Honda CRV warna hitam BG 7 UB langsung memotong menyerobot antrian korban.

Spontan Nurmala Dewi langsung memajukan mobilnya, hal itu membuat terdakwa marah, membuka jendela mobil sambil meneriaki korban.

Terdakwa kembali emosi, saat korban Juwita Puspasari memfoto mobil terdakwa.

Kali ini terdakwa mumukul korban Juwita dengan mencengkeram dagu menempar empat kali wajah Juwita. Terdakwa terus mengejar dengan memukul tiga kali lengan kanan dan menerik kasar jari manis korban. Baru reda setelah dilerai warga. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here