Beranda Hukum & Kriminal Gagahi Pelajar, Erandi Masuk Jeruji Besi

Gagahi Pelajar, Erandi Masuk Jeruji Besi

310
0
BERBAGI

Muratara, Beritakajang.com – Sari Erandi (22) warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, Rabu (30/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka diringkus diduga menggagahi pacarnya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar, yakni inisial PR (15) warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dengan iming-iming akan dinikahi, Senin (19/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku Sari Erandi terhadap korban inisial PR, terjadi di gedung bekas terbakar lantai III, Desa Lawang Agung. Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Pelaku yang merupakan pacar korban mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan memakai bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Kerena bujuk rayu pelaku tersebut, korban pun menuruti kemauan pelaku dan melakukannya sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada vaginanya serta merasa malu dan trauma dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa pelaku diamankan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.

“Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan orang tua korban Samsul Bahri (56) warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,” katanya.

Pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang setelah mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke Polres Muratara untuk menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang mendapatkan ciri-ciri pelaku (melalui foto pelaku) dari keluarga korban,” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, pelaku ditangkap ketika melintas di Jalinsum tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan kearah Mapolres Muratara.

Setelah dihampiri anggota dan ditanya tentang identitasnya pelaku mengaku bernama Sari Erandi. Dan ditanyakan kembali oleh anggota mau kemana dan sedang apa, dijawab oleh pelaku bahwa mau ke Polres Muratara dan mau menanyakan laporan apakah benar ada laporan pemerkosaan.

“Setelah dilakukan interogasi singkat bahwa benar tersangka adalah pelaku bujuk rayu melakukan persetubuhan anak dibawah umur maka anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Muratara,” terang Kasat.

Atas pengakuan pelaku, sambung Kasat, dirinya merasa tidak tenang dirumah dan diberitahu oleh keluarganya bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara dan berniat untuk mendatangi Polres Muratara. Namun saat dijalan pelaku berpapasan dengan Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara dan langsung ditangkap sesuai laporan polisi yang di diterima oleh pihak Polres Muratara.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here