Beranda Hukum & Kriminal Periyanto Dihukum 10 Tahun Penjara Gara-gara Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Periyanto Dihukum 10 Tahun Penjara Gara-gara Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

137
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuia oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan dua paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokak dengan berat 13,266 gram, terdakwa Periyanto akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/10/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Harun Yulianto SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Periyanto secarah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Periyanto dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Vonis majelis hakim sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Indah Kumala Dewi SH, yang mana terdakwa Periyanto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KI Kemas Rindo Sungai Remis No Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang sering terjadi tindak pidana narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk di bawah kolong rumah terdakwa.

Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua bungkus plastik bening yang berada di dalam dompet kain warna pink dengan motif bunga yang berada di atas papan kayu di bawah kolong rumah terdakwa yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 140.000.

Selain itu juga, tim berhasil menemukan 2 paket narktoika jenis sabu didalam kotak rokok Sampoerna yang ditemukan di atas lemari hias di dalam rumah terdakwa, 1 buah skop plastik yang terbuat dari sedotan, 1 bal plastik klip bening, serta 1 unit HP merk Samsung Galaxy J3PRO warna gold.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Ejak (belum tertangkap) seharga Rp 1.400.000, yang rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu perpaketnya.

Dan bila sabu tersebut habis terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan tersebut, terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here