Beranda Hukum & Kriminal Pencuri dan Penadah Ini Berhasil Ditangkap Polisi

Pencuri dan Penadah Ini Berhasil Ditangkap Polisi

162
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Belum 1×24 jam, seorang pelaku yang mencuri dua unit AC outdoor, kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua buah songket dan sepatu kets berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku yakni Adi Putra (20) warga Jalan Tri Sukses Lorong Tri Mulyo Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang.

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing pada Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada Kamis (19/1/2023) dini hari di rumah milik korban Shinta Mayasari, di Jalan Swadaya Kelurahan Srijaya Kecamatan AAL Palembang. Dimana rumah tersebut sudah ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak November 2022 lalu.

“Ya betul sekali, belum sampai 1×24 jam, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang membobol rumah dalam keadaan kosong. Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 20 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi pada Selasa (24/1/2023) pagi.

Dari hasil interogasi anggota saat menangkap pelaku di rumahnya, lanjut AKBP Haris, ia mengakui telah menjual barang hasil curian berupa dua uniit AC outdoor.

Setelah mendapati pengakuan dari pelaku, anggota Opsnal juga langsung melakukan penangkapan terhadap seorang penadah barang hasil curian bernama Misdalia (50), warga Jalan Irigasi Lorong Sehat Kelurahan Srijaya Kecamatan AAL Palembang.

“Pelaku pencurian kita kenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP. Dari pemeriksaan juga, bahwa pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, pembobolan rumah kosong. Untuk barang bukti yang kita amankan ada satu unit blower atau fan AC Outdoor merk LG,” tutup AKBP Haris. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here